Oleh: Silfa Tiana Rifki, Zaky Ibrahim Zayn Borneo, Zelila Khairunnisa Abdi
uwu Timur, Indonesia — Pertengahan April hingga akhir Mei 2025, kami berkesempatan melakukan penelitian magang dari program MBKM RIMBAHARI di Dusun Cerekang, Desa Manurung, Kabupaten Luwu Timur, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan. Cerekang terletak di bawah kaki Bukit Pinsimaoni, dengan masyarakatnya tinggal di rumah panggung di pinggir jalan poros Trans Sulawesi. Masyarakat Cerekang hingga saat ini masih menjaga dan mensakralkan 10 titik hutan adat warisan leluhur yang mencakup hampir seluruh lanskap penting, seperti dataran tinggi, dataran rendah, bantaran sungai, dan seluruh ekosistem muara. Masyarakat Cerekang bahkan memperoleh SK Kearifan Lokal dari Bupati atas wilayah adat dan flora fauna yang mereka miliki. Penjagaan dilakukan melalui patroli, pemasangan kawat, dan papan larangan oleh organisasi pemuda mereka, PM-WTC (Pejuang Muda Wija To Cerekang).
Tujuan utama penelitian kami adalah mendokumentasikan keanekaragaman hayati di batas hutan adat dan mengobservasi tata cara konservasi yang dilakukan masyarakat. Kami disambut dengan hangat, diperbolehkan terlibat dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan, dan banyak berdiskusi mengenai topik penelitian kami serta berbagai isu yang dihadapi saat ini, seperti proses pengakuan MHA (Masyarakat Hukum Adat) dan masuknya IUP PT. PUL di wilayah hutan adat.
Selama proses pembelajaran di lapangan, kami belajar banyak hal terkait konservasi yang sudah dijalankan secara mandiri oleh masyarakat To Cerekang. Karena larangan untuk memasuki hutan adat, pengamatan kami berfokus di sekitar tapal batas hutan dan pemukiman warga. Di sini kami belajar bahwa ikatan masyarakat dengan alam tidak hanya bersifat pemanfaatan hasil, tetapi juga memenuhi kebutuhan spiritual.
Tantangan di lapangan muncul ketika kami harus mengidentifikasi spesies tumbuhan atau hewan yang memiliki hubungan biokultural dengan masyarakat. Beberapa hewan, seperti buaya muara, disakralkan karena hubungan spiritual dengan leluhur. Ada pula beberapa tumbuhan, seperti nipah, bambu, dan pinang, yang digunakan untuk ritual pemakaman. Namun secara keseluruhan, hubungan biokultural masyarakat Adat Cerekang mencakup seluruh ekosistem hutan yang mereka sakralkan. Karena hubungannya yang simbolik dan bukan materialistik, kami sempat bertanya tentang manfaat langsung mereka dalam menjaga hutan. Jawabannya selalu sama; itu adalah tanggung jawab moral dari leluhur. Jika tidak dijaga, dipercaya akan ada bencana dan malapetaka yang menimpa mereka.
Kami juga diceritakan banyaknya pantangan yang harus dijalani, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun ketika mengobservasi keanekaragaman hayati. Hal ini menjadi bagian yang harus kami hormati dalam belajar hidup bersama masyarakat lokal. Selain itu, Masyarakat Adat To Cerekang melalui PM-WTC sangat antusias membimbing kami dalam pendokumentasian.
Keterlibatan kami dalam publikasi media komunitas To Cerekang dimulai saat mengikuti patroli hutan adat bersama PM-WTC. Patroli ini dilakukan secara rutin untuk mencegah dan membatasi tindakan pidana kehutanan, seperti perambahan, penebangan pohon secara liar, perburuan satwa, dan kerusakan hutan di wilayah hutan adat yang disakralkan. Saat ini, terdapat IUP PT. Prima Utama Lestari yang ingin melakukan konsesi di kawasan hutan adat. Kami bersama PM-WTC melakukan penelusuran di batas kawasan hutan adat dengan mengecek batas yang ditandai dengan papan informasi, melakukan pemantauan gangguan, dan pemasangan kawat berduri sebagai penanda batas. Selain itu, kami juga mengikuti kegiatan pengawasan terumbu karang melalui muara Sungai Cerekang yang berlokasi di Tanjung Parasulu. PM-WTC selalu dilibatkan dalam kegiatan konservasi lingkungan karena mereka merupakan salah satu organisasi pemuda masyarakat adat yang paling berpengaruh dalam melakukan konservasi hutan secara menyeluruh.
Pengalaman kami dalam proses belajar dan turun langsung ke masyarakat adat To Cerekang menjadi pengalaman yang tak terlupakan, berkesan, dan kaya akan wawasan baru yang tidak kami dapatkan selama berkuliah. Kami mendapatkan perspektif langsung dari masyarakat adat terkait konservasi berdasarkan ikatan spiritual, birokrasi pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan dinamika dalam menghadapi ancaman konsesi tambang terhadap hutan adat. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada seluruh masyarakat To Cerekang, PM-WTC, dan pemerintah desa yang telah membantu, mendampingi, dan berbagi kisah serta pengetahuan yang mereka miliki. Kami berharap hasil dari dokumentasi ini tidak hanya memberikan manfaat akademis, tetapi juga dapat menjadi upaya bersama dalam menjaga dan memperjuangkan keberlanjutan serta pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat.





